PROFIL KPUD

Sejarah KPUD


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumbawa yang ada saat ini merupakan periode keanggotaan ketiga yaitu 2019 - 2024 setelah sebelumnya periode ketiga yaitu periode 2014-2019, periode kedua yaitu periode 2008 – 2013 dan periode pertama 2003 – 2008 menyelesaikan masa tugasnya setelah diperpanjang oleh KPU Provinsi NTB hingga saat pelantikan pada tanggal 22 Februari 2019.

Keberadaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota saat ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat. Selain didasarkan pada konstitusi negara pasal 22E  Undang-Undang Dasar 1945 juga telah memiliki Undang-Undang tersendiri yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu diatur mengenai penyelenggara Pemilihan Umum yang dilaksanakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Sifat nasional mencerminkan bahwa wilayah kerja dan tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilihan Umum mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sifat tetap menunjukkan KPU sebagai lembaga yang menjalankan tugas secara berkesinambungan meskipun dibatasi oleh masa jabatan tertentu. Sifat mandiri menegaskan KPU dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum bebas dari pengaruh pihak mana pun.

Independen dan non partisan inilah label baru yang disandang oleh KPU saat ini. KPU baru ini terdiri atas para anggota yang dipilih dari orang-orang yang independen dan nonpartisan. Pembentukan KPU yang demikian tidak bisa bisa dilepaskan dengan aktivitas KPU masa lalu, yaitu pada pemilu 1999. Pada saat itu KPU beranggotakan para fungsionaris partai peserta Pemilu. Dalam perjalanan KPU saat itu, publik melihat secara jelas bagaimana sangat kuatnya unsur kepentingan (interest) mewarnai setiap kegiatan KPU, sehingga sangat sering dalam pembahasan keputusan-keputusan KPU harus menghadapi situasi deadlock.

Kenyataan ini tentu tidaklah menggembirakan, khususnya dilihat dari sudut pengembangan citra dan perkembangan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Atas dasar pemikiran bahwa KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu seharusnya bebas dari tekanan kepentingan-kepentingan, serta kuatnya tuntutan dari banyak pihak bahwa lembaga penyelenggara Pemilu harus bersih dari intervensi partai politik dan pemerintah, maka DPR bersama Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 yang secara tegas menyatakan bahwa anggota KPU terdiri dari orang-orang independen dan non partisan. Sifat independen dan nonpartisan KPU saat ini tercermin dari proses seleksi calon anggota KPU yang terbuka dan melalui beberapa tahapan yang sangat ketat serta dilakukan oleh Tim Seleksi yang independen yang mewakili unsur KPU Provinsi NTB, Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sumbawa yang terdiri dari akademisi, profesional dan masyarakat umum.

Nama yang ditetapkan KPU RI kemudian disahkan dan diangkat menjadi anggota KPU Kabupaten Sumbawa adalah :

  1. M. Wildan M.Pd
  2. Aryati, S.Pd.I
  3. Muhammad Kaniti, S.Pd
  4. Muhammad Ali S.IP
  5. Nurul Khairani S.IP

Dengan terbentuknya KPU Kabupaten Sumbawa periode 2019 - 2024 yang beranggotakan 5 (lima) orang dan bukan berasal dari partai politik, sehingga diharapkan betul-betul dapat melaksanakan tugasnya secara independen dan nonpartisan. Tetapi, perubahan keanggotaan KPU Kabupaten Sumbawa tidak mengubah secara mendasar tugas pokok dan fungsinya, yaitu merencanakan dan mempersiapkan pelaksanaan pemilu dengan seluruh tahapan yang harus ditempuh, mulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran hingga peresmian keanggotaan legislatif, melakukan penelitian, seleksi dan penetapan partai politik peserta pemilu, calon Anggota DPD maupun Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang berhak mengikuti Pemilu, serta calon Bupati dan Wakil Bupati yang berhak mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah. Namun demikian, seluruh anggota KPU Kabupaten Sumbawa dan perangkat pendukungnya menyadari bahwa masyarakat menghendaki Pemilu lebih berkualitas dari pemilu-pemilu sebelumnya. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Sumbawa harus mampu menyelenggarakan pemilu dengan tetap mengedepankan pencapaian asas-asas umum penyelenggaraan pemilu, yaitu; langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil serta beradab. Untuk dapat mendukung tercapainya sasaran tersebut, KPU menyiapkan sejumlah peraturan yang berlaku untuk penyelenggara Pemilu tidak terkecuali bagi KPU Kabupaten Sumbawa untuk melaksanakannya, yaitu misalnya Peraturan Tata Kerja KPU dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selain hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan, KPU juga wajib:

  1. Melaksanakan dan mentaati hukum dan peraturan negara.
  2. Melaksanakan tugas secara jujur dan adil
  3. Menghormati azas keterbukaan dan pentingnya memberikan informasi yang tepat, jujur, dan dapat memberikan akuntabilitas kepada masyarakat.
  4. Melaksanakan tugas yang ditetapkan sesuai UU
  5. Mengusahakan agar setiap peserta pemilihan umum yang meliputi partai politik, calon anggota legislatif dan pemilih, mendapat perlakukan yang adil dan setara.
  6. Melaksanakan tugas secara terkoordinasi antar angota atau dengan instansi terkait
  7. Menunjang pemantauan pemilihan umum agar berjalan secara efektif clan efisien

Untuk lebih mengefektifkan kerja KPU Kabupaten Sumbawa, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 63 Tahun 2009 tentang Tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2010, maka dibentuk alat kelengkapan, berupa divisi-divisi, Kelompok Kerja atau tim yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan. Divisi dibentuk untuk memudahkan dan memfokuskan pelaksanaan program kerja KPU Kabupaten Sumbawa. Setiap divisi mempunyai mitra kerja dengan subbag-subbag pada Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa yang berhubungan dengan kegiatan divisi.

  1. Divisi Umum, Rumah Tangga, Perencanaan, Keuangan dan Logistik (M. Wildan M.Pd)
  2. Divisi Teknis Penyelenggaraan (Aryati, S.Pd.I)
  3. Divisi Perencanaan, Data dan Informasi (Muhammad Kaniti, S.Pd)
  4. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM  (Muhammad Ali S.IP)
  5. Divisi Hukum dan Pengawasan (Nurul Khairani S.IP)

Untuk menunjang serta memfasilitasi kebutuhan kerja serta pelaksanaan tugas-tugas KPU Kabupaten Sumbawa dibentuk Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris KPU Kabupaten Sumbawa dibantu oleh 3 (tiga) orang Kasubbag yang juga masing-masingnya mengepalai satu Subbag sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal  Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan diubah dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2008.

Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa dipimpin oleh seorang Sekretaris dengan eselonisasi Jabatan Struktural IIIa yang bertanggung jawab kepada KPU Kabupaten Sumbawa. Selama KPU Kabupaten Sumbawa terbentuk, telah mengalami 4 (empat) kali pergantian Sekretaris, sedangkan Kasubbag dilingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa eselonisasi Jabatan Struktural IVa dengan susunan Sekretariat terdiri dari :


  1. Sekretaris   ( Lahmuddin, SE )
  2. Kasubbag Perencanaan, Data   dan Infomasi ( Abdul Majid, SE )
  3. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat ( Ismail Mude )
  4. Kasubbag Keuangan, Logistik dan Umum   ( Moh Athar, S.H )

  5. Kasubbag Hukum dan SDM (Zainal Abidin, S.AP)

Sekretariat KPU Kabupaten Sumbawa mempunyai tugas :

  1. membantu penyusunan program dan anggaran Pemilu;

  2. memberikan dukungan teknis administratif;

  3. membantu  pelaksanaan  tugas  KPU  Kabupaten Sumbawa dalam menyelenggarakan Pemilu; 

  4. membantu  pendistribusian  perlengkapan penyelenggaraan  Pemilu  anggota  Dewan  Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil  Presiden,  dan  anggota  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah; 

  5. membantu  perumusan  dan  penyusunan  Rancangan Keputusan KPU Kabupaten Sumbawa
  6. membantu  penyusunan  laporan  penyelenggaraan kegiatan dan pertanggungjawaban KPU  Kabupaten Sumbawa; dan
  7. membantu  pelaksanaan  tugas  lainnya  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

 

  • Share on :