Bertempat di kantor KPU Kabupaten Sumbawa Jumat (2/2) kemarin, 13 partai politik tingkat kabupaten Sumbawa menerima berita acara hasil verifikasi dan penelitian faktual persyaratan calon peserta Pemilu tahun 2019. Dari hasil verifikasi faktual tersebut, seluruh partai politik dinyatakan memenuhi syarat (MS) meliputi kepengurusan, ketua, sekretaris dan bendahara, 30 persen keterwakilan dalam kepengurusan tingkat kabupaten, status kantor kepengurusan tingkat kabupaten, serta keanggotaan di 50 persen kecamatan dalam kabupaten Sumbawa.
Nama-nama yang dinyatakan LULUS pada Penerimaan Tenaga Teknis / Tenaga Pendukung (Tenaga Kontrak ) Tahapan Pemilu Tahun 2019 dapat di lihat atau diunduh pada menu DOWNLOAD website KPU Kabupaten Sumbawa
KPU Kabupaten Sumbawa Selasa (30/1) memulai agenda verifikasi faktual Partai Politik. Dengan berjalan kaki, jajaran KPU Sumbawa menyambangi kantor DPD II Golkar Kabupaten Sumbawa sebagai parpol pertama yang dijadwalkan untuk diverivikasi.
Mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2018 terkait pembentukkan Badan adhoc, KPU Kabupaten Sumbawa akan melaksanakan perekrutan anggota PPK dan PPS untuk pelaksanaan pemilu tahun 2019. Sistem perekrutan akan menggunakan mekanisme evaluasi. Dalam Rapat pleno yang digelar senin (29/1) dibahas terkait petunjuk teknis dalam evaluasi PPK dan PPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dijadikan PPK dan PPS Pemilu 2019.