BERITA

KPU SUMBAWA UNDANG PARTAI POLITIK DAN BAWASLU SUMBAWA BAHAS PENGGANTIAN CALON SEMENTARA

Rabu, 06 September 2023   Parhumas   344  

Rabu 06-09-2023, KPU Kabupaten Sumbawa mengundang seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten  untuk membahas penggantian Calon Sementara yang telah ditetapkan 18-08-2023 lalu. Kegiatan tersebut yang dikemas dalam bentuk rapat koordinasi bertempat di Aula KPU Kabupaten Sumbawa juga dihadari oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang diwakili oleh Sanapiah , S.Pd dan jajaran Bawaslu Sumbawa

 

Ketua KPU Kabupaten Sumbawa yang memimpin Rapat Koordinasi tersebut memberikan sambutan dengan mengingatkan kembali kepada peserta rapat tentang Tahapan masukan dan tanggapan masyarakat pasca pengumuman DCS dari tanggal 19 sd 28 Agustus 2023.

Untuk diketahui bersama bahwa apabila ada masukan dan tanggapan masyarakat dan hasil klarifikasi dengan partai politik dan dinyatakan bakal calon tersebut tidak memenuhi syarat atau ada yang meninggal dunia dapat mengajukan penggantian, jelas wildan.

Wildan lanjut menjelaskan bahwa pengajuan penggantian calon sementara tersebut  dimulai tanggal 14 sd 20 September 2023.

Turut memberikan materi dalam rakor tersebut, Aryati selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut aryati menjelaskan secara detail proses penggantian calon sementara tersebut.

Bahwa apabila ada calon yang meninggal dunia pada masa tanggapan dan masukan masyarakat, KPU Kabupaten Sumbawa akan menyampaikan pemberitahuan  pengajuan penggantian  kepada partai politik pada tanggal 11 sd 13 September 2023, terang aryati.

Aryati mengingatkan bahwa dokumen persyaratan bakal calon pengganti diunggah melalui Silon harus lengkap dan benar. Karena dokumen persyaratan tersebut akan diverifikasi pada 21 sd 23 September 2023.

Lebih luas aryati  menjelaskan bahwa penggantian calon sementara juga dapat dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap dari tanggal 24 september 2023 sd 3 Oktober 2024. Calon sementara yang diganti apabila diberhentikan oleh partai politik, tetapi harus mendapat persetujuan dari DPP Partai Politik. Dimasa pencermatan rancangan DCT, partai politik masih diberi kesempatan untuk mengubah nomor urut, mengganti foto calon dan melakukan perpindahan antar dapil.

Sanapiah selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Sumbawa yang juga memberikan arahan terkait dengan pelaksanaan pengawasan pada tahapan pencalonan. Pies sapaan akrabnya menekankan bahwa partai politik segera melengkapi persyaratan calon sementara dengan status pekerjaan wajib mundur yaitu surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Keputusan pemberhentian tersebut sudah diserahkan paling lambat pada tanggal 3 Oktober 2023, Tegas Pies

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Bimbingan Teknis Aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye

    KPU Kabupaten Sumbawa menjelaskan Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka)

    SOSIALISASI PEMILU TAHUN 2024 DAN NETRALITAS ASN

    Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak dan Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024

    KPU Sumbawa Tetapkan DPTb Periode Oktober 2023

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih. Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa.