Bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 terus berjalan, tidak menutup kemungkinan adanya sengketa proses maupun pelanggaran terhadap aturan-aturan Pemilu baik oleh penyelenggara, peserta maupun simpatisan peserta pemilu.
Untuk mengantisipasi kemungkinan tersebut, selasa 22-08-2023 Kasi Intel selaku Zanuar ditemani dua orang personil Kejaksaan Negeri Sumbawa berkunjung ke KPU Kabupaten Sumbawa dalam rangka koordinasi potensi terjadinya pelanggaran pada Pemilu Tahun 2024.
Ketua KPU Sumbawa yang didampingi oleh Sekretaris menjelaskan bahwa pada Pemilu Tahun 2019 pernah dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS masing-masing di Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk dan Desa Jorok Kecamatan Utan. PSU tersebut terjadi karena ada satu orang pemilih yang mencoblos dua kali di TPS yang berbeda. Atas rekomendasi Panwascan dan Bawaslu Sumbawa maka KPU Sumbawa meminta Petugas ke 2 TPS tersebut untuk melaksanakan PSU, jelas Wildan.
Lebih lanjut Wildan menyampaikan bahwa agar PSU tidak terjadi lagi pada Pemilu Tahun 2024, KPU Sumbawa akan memberikan pembekalaan yang cukup kepada semua petugas baik ditingkat PPK, PPS terlebih di KPPS.
Lahmuddin selaku Sekretaris KPU Sumbawa, menjelaskan bahwa pada Pemilu Tahun 2024 titik krusial atau titik rawan ada pada tahapan Distribusi Logistik, karena telah memasuki musim penghujan.
Lahmuddin selaku Sekretaris KPU Sumbawa, juga menjelaskan kalau KPU Sumbawa mempunyai target wilayah prioritas dalam pendistribusian Logistik Pemilu ke TPS. Wilayah tersebut antara lain Desa Baturotok, Tankampulit, Baodesa dan Tepal di Kecamatan Batulanteh, Kecamatan Orong Telu, Kecamatan Lunyuk, Kecamatan Ropang, Desa Tolo’oi dan Desa Mata Kecamatan Tarano serta di Desa Bugis Medang, Bajo Medang, Labuhan Aji dan Sebotok di Kecamatan Labuhan Badas. Wilayah-wilayah tersebut merupakan wilayah prioritas satu dengan tingkat security yang cukup tinggi, baik keamanan pengepakan maupun dalam distribusinya, jelas Lahmuddin.
KPU Kabupaten Sumbawa menjelaskan Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka)
Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak dan Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih. Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa.