Oleh : Muhammad Ali, S. IP
(Ketua Divisi SDM & PARMAS KPU SUMBAWA).
KPU Sumbawa saat ini, sedang dalam proses tahapan persiapan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk 24 Kecamatan dalam rangka menghadapi pemilihan bupati dan wakil bupati Sumbawa 2020.
Kita ketahui bersama bahwa PPK merupakan ujung mata pemilih untuk menjamin hak pilih dan menjamin teknis pelaksanaan tahapan di kecamatan, tentu Perekrutan PPK merupakan salah satu kunci dari tahapan Pilkada Sumbawa 2020 yang sangat urgen, PPK merupakan penyelenggara ditingkat kecamatan yang akan membantu KPU Sumbawa sukseskan pilkada, tentu harapan kami kepada masyarakat Kabupaten Sumbawa dapat mengikuti proses seleksi tersebut dengan baik, kami buka dan terbuka untuk umum sesuai dengan syarat ketentuan peraturan untuk Pilkada 2020.
Kami akan melakukan seleksi dimulai pada 15 Januari 2020 nanti sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada 2020 di PKPU 16 Tahun 2019, Dalam melakukan seleksi perekrutan PPK nanti KPU Sumbawa secara garis besar tetap melihat dan menilai variabel - variabel electoral leadership calon PPK seperti rekam jejak, Integritas, Kapasitas, dan keahlian, variabel - variabel inilah yang akan menentukan integritas proses dan kualitas hasil pilkada Sumbawa 2020.
Untuk syarat calon PPK pada pilkada ini, rencana ada perubahan akan diatur perihal yang menjadi pertimbangan penting yaitu umur maksimal 60 tahun, tidak menjadi tim kampanye peserta pemilihan minimal 5 tahun dan memiliki keahlian IT yang saat ini rancangan PKPU dalam tahap uji publik, menurut saya rencana perubahan persyaratan ini berangkat dari spirit SDM sebagai "PILAR" dan perubahan tersebut suatu kemajuan yang solutif dari hasil evaluasi permasalahan yang dihadapi pada pelaksanaan pilkada dan pemilu terakhir khususnya terkait produktivitas dan kualitas Sumber daya manusia (SDM) badan adhoc.
Untuk syarat lain calon PPK seperti sebelumnya harus WNI, Berusia paling rendah 17 tahun, setia pada dasar negara, memiliki integritas, tidak menjadi anggota partai politik minimal 5 tahun, domisili dalam wilayah kerja tempat calon PPK, sehat dan bebas napsa, pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh DKPP, belum pernah menjabat 2 kali sebagai PPK, dan tidak berada dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Terkait informasi dan persyaratan Pendaftaran Calon PPK, KPU Sumbawa selain menyiapkan tempat pendaftaran langsung di sekretariat KPU Sumbawa, masyarakat bisa akses langsung melalui Laman resmi KPU Sumbawa. Untuk kita ketahui bersama jumlah anggota PPK berjumlah 5 orang dengan mempertimbangkan 30% perwakilan perempuan, dalam hal struktur ada ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota.
Merujuk pada PKPU 16 tahun 2020 tentang Jadwal, Tahapan dan program Pilkada Sumbawa 2020, Masa jabatan PPK selama 9 bulan, dari tanggal 1 maret hingga 30 November 2020 (Laporan akhir kinerja PPK), dari masa kerja 9 bulan tentu harapan kami harus manfaatkan momentum perekrutan ini untuk memiliki SDM PPK yang dapat menjamin proses dan hasil pilkada yang Partisipatif, AmaN, Damai dan ber-Integritas (PANDAI) sesuai slogan KPU Sumbawa pada Pilkada Sumbawa 2020 ini
KPU Kabupaten Sumbawa menjelaskan Sistem Informasi Kampanye Dan Dana Kampanye (Sikadeka)
Sosialisasi Pemilihan Umum Serentak dan Netralitas ASN dalam Pemilu Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa membuka pelayanan bagi pemilih yang ingin pindah memilih. Pelayanan ini telah dilaksanakan setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten Sumbawa.