BERITA

Begini Cara Pindah Pilih Antar Dapil saat Pemilu 2019

Selasa, 12 Februari 2019   subbag teknis hupmas   22560  

KPU Sumbawa News - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menejaskan cara pindah memilih antar Dapil (Daerah Pemilihan) pada Pemilu 2019.

Bagi pemilih dengan beberapa kategori bisa mengajukan pindah memilih dengan masuk di kategori Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Berdasarkan penjelasan Komisioner KPU Kabupaten Sumbawa, Aryati, S.Pd.I Divisi Teknis Penyelenggaraan, hal ini telah diatur pada UU 7 Tahun 2017 maupun PKPU 11 Tahun 2018 yang diperbarui di PKPU 37 Tahun 2018. Menurut Aryati, pengajuan pindah memilih telah dapat dilakukan sejak saat ini.

"Pindah memilih bisa dilaksanakan hingga tanggal  17 Maret 2019 mendatang atau sebulan sebelum penyelenggaraan pemilu (17 April 2019)," kata Aryati

Adapun beberapa kriteria yang diperbolehkan pindah memilih di antaranya adalah karena Pemilih sedang menjalankan tugas, menjalani rawat inap, menjalani rehabilitasi narkoba, hingga menjadi tahanan atau terpidana yang menjalani hukuman kurungan. Termasuk, tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisi.

Hak suara yang diberikan kepada peserta pindah memilih pun bervariasi menyesuaikan dengan kriteria pindah memilihnya. Misalnya, untuk pindah memilih antar kecamatan beda dapil di dalam satu kabupaten/kota, maka pemilih akan mendapatkan empat jenis surat suara yakni surat suara DPRD Tingkat Provinsi, DPR RI, DPD, dan Pilpres.

"Namun, jika sampai pindah memilih antar kabupaten misalnya dari Kabupaten Sumbawa ke Kota Mataram, maka hanya bisa mencoblos DPD dan Presiden. Pun kalau sampai pindah memilih ke provinsi lain, maka hanya bisa mencoblos Presiden saja," katanya.

Adapun mekanisme pengajuan pindah memilih tersebut dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa atau kelurahan, atau ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota setempat. "Bisa ke PPS atau KPU Kabupaten/kota asal atau tujuan. Bisa salah satu, tidak harus keduanya," kata Aryati.

"Misalnya, seorang pemilih ingin pindah memilih dari Kabupaten Sumbawa ke Kota Mataram. Maka, tinggal datang ke KPU Sumbawa atau ke PPS (Asal) atau jika tidak memungkinkan bisa juga mengurus pidah memilih di KPU Kota Mataram (Tujuan) untuk mengajukan pindah pilih," jelas Aryati.

Pemilih yang mengajukan permohonan tersebut harus menunjukkan KTP Elektronik. "Selanjutnya, petugas akan meneliti dan mengecek pemilih yang bersangkutan pada softfile DPT. Selanjutnya, petugas akan memberikan formulir A5," kata Aryati.

  • Share on :

  • Berita Lainnya
  • Rakor Penertiban APK pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    KPU Kabupaten Sumbawa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penertiban APK pada Pilkada Serentak Tahun 2024

    Rapat Koordinasi Daerah Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Sumbawa tahun 2024

    Ketua KPU Kabupaten Sumbawa Syamsi Hidayat mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kabupaten Sumbawa tahun 2024

    Simulasi Pungut-Hitung Pilkada Serentak oleh KPU Kabupaten Sumbawa

    Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa menggelar Simulasi Pemungutan, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pilkada Serentak Tahun 2024